Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Memungut Pajak adalah Bentuk memakan harta dengan Cara Yang Bathil

Memungut Pajak adalah Bentuk memakan Harta dengan Cara Yang Bathil

Diterapkannya perpajakan di sekian banyak negara, termasuk pula negeri-negeri Kaum Muslimin, merupakan bentuk mengambil harta manusia dengan cara yang batil dan zalim. Sebab tidak diperbolehkan mewajibkan suatu atas manusia, baik muslim maupun kafir pada harta mereka, kecuali apa yang diwajibkan oleh ALLAH dan Rasul-Nya.

Asy-Syaukani mengatakan : “Kesimpulannya bahwa hukum asal harta manusia, baik muslim maupun kafir adalah haram (untuk di ambil)”. maka harus ada dalil yang menunjukkan dihalalkannya sesuatu yang dituntut tersebut.” (Dinukil oleh Shiddiq Hasan Khan dalam ar-Raudhah an-Nadiyyah,1/278-280) Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam telah mengancam para pemungut pajak dalam beberapa haditsnya. 
Diantaranya adalah sabda Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya pemungut pajak dalam neraka.” (H.R.Ahmad 4/109, ath-Thabarani 5/29, dari hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radiallohu anhu. lihat ash-Shahihah al-Albani 7/3405) 
Dalam riwayat lain dari hadits ‘Uqbah bin 'Amir radiallohu anhu, secara marfu’ : “Tidak masuk surga pemungut pajak.” ( H.R.Ibnu Khuzaimah no.2333, ad-Darimi no. 1666, dengan sanad hasan lighairihi)
Adapun makna ‘al-maks’, di jelaskan Ibnu Katsir : “al-Maks adalah pajak yang di ambil oleh pemungutnya dari para pedagang.” (an-Nihayah 4/349. lihat pula yang semakna dalam Lisanul ‘Arab 13/160)