Fatwa No : 3065
Pertanyaan :
Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 Franc. Lalu hutang itu berlalu cukup lama, saat itu nilai tukar 1 Franc = 35 reyal yaman. Dan sekarang 1 Franc = 135 reyal yaman. Dan pedagang daging tsb meminta saya agar melunasi hutang berdasarkan nilai tukar terakhir. Apakah saya harus melunasi dengan berdasarkan nilai tukar yang dahulu ataukah yang terakhir ? Berilah faedah kepada kami semoga mendapatkan pahala
Jawab :
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran (bayar hutang), bukan pada saat pembelian daging.
Wabillahi taufiiq wa sholalloohu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shohbihi wa salam
Al - Lajnah ad- Daimah Lil buhuuts al - ilmiyyah wal ifta'
Ketua :
ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ
Wakil ketua :
Abdurrozzaq 'AFIFI
Anggota :
- Abdullah bin Ghudayan.
- Abdullah bin Qu'ud.
Wallohu a'lam bishowab
_______
Terjemah :
Ust. Abu Abdillah Rifai hafizhahullah
TIS

Posting Komentar 0 komentar: