Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Tampilkan postingan dengan label Adzan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adzan. Tampilkan semua postingan

Lafadz-lafaz adzan yang disyariatkan

Lafadz-lafaz adzan yang disyariatkan
1. Berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid riwayat Abu Dawud,atTirmidzi, Ibnu Majah:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ -اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ - أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ - أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ -حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ -حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ -حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ -حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ -اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ- لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

2. Lafadz adzan berdasarkan hadits Abu Mahdzuuroh riwayat Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ -اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ- أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ -أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ -حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ -حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ- حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ -حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ- اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ- لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه

Catatan :

  1. Lafadz adzan yang pertama adalah yang masyhur dikumandangkan di seluruh penjuru dunia saat ini.
  2. Lafadz adzan yang kedua adalah yang dipilih oleh al-Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm.
  3. Inti perbedaan antara lafadz pertama dengan kedua adalah bahwa dalam lafadz kedua ada at-Tarji’, yaitu kembali mengucapkan dua kalimat syahadat (masing-masing dua kali). Setelah ucapan asyhadu anna muhammadar rosuulullah yang kedua di bagian pertama kembali mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallaah.
  4. Boleh menggunakan kedua jenis bacaan adzan tersebut, namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, sebaiknya menggunakan lafadz adzan yang masyhur saja.

 
 

Hukum Berdiri Menunggu Selesainya Adzan pada Shalat Jum'at kemudian Shalat Setelahnya?

Hukum Berdiri Menunggu Selesainya Adzan pada Shalat Jum'at kemudian Shalat Setelahnya?

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan :

Fadhilatusy Syaikh, biasanya pada hari jum'at sebagian orang mereka masuk ke masjid tatkala adzan sedang dikumandangkan, kemudian mereka berdiri menunggu sampai adzan selesai. Kemudian tatkala khatib memulai khutbahnya, mereka shalat (sunnah). Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Sebagian ulama berpendapat seperti ini, yaitu engkau menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat sunnah. Akan tetapi pendapat ini, pendapat yang lemah.

Pendapat yang rajih, Engkau (langsung) shalat sunnah, ini dari 2 sisi :
  1. Bersegera untuk shalat, sebagai ganti engkau berdiri untuk menunggu adzan selesai. Kami katakan : bersegeralah untuk shalat !!
  2. Untuk engkau bersiap-siap mendengarkan khutbah.
Dikarenakan mendengarkan khutbah lebih penting, dibanding dengan menjawab adzan. Menjawab adzan SUNNAH, sedangkan mendengarkan khutbah WAJIB. Dan perkara wajib didahulukan atas sunnah.

Adapun selain shalat jum'at, maka tidak mengapa engkau menjawab adzan terlebih dahulu. Supaya tidak luput darimu menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat tahiyyatul masjid.

Silsilah Liqaat Bab al-Maftuh (Liqa 87)
Sumber: http://forumsalafy.net/?p=8666