Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Nasehat untuk kaum Muslimin tentang Shalawat Berjama'ah

Nasehat untuk kaum muslimin tentang shalawat berjama'ah setelah selesai shalat fardhu seperti di banyak masjid di negeri kita

Dijawab oleh Al 'Allamah Doktor Asy Syaikh Shalih Al Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan (Seorang Ahli Fatwa dan 'Alim Ulama dari Negeri Saudi Arabia )
Pertanyaan nomor 183: Apa hukumnya bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara berjama'ah dan dengan menjaharkan (dengan mengeraskan suaranya) pada setiap selesai shalat? 

Jawab: Bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara yang disyariatkan atas dasar firman Allah subhanahu wa ta'ala: "Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat atas nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" (QS Al Ahzab: 56) Serta sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (yang maknanya): "Dimanapun kalian berada bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku" (HR Imam Ahmad). Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya 10 kali" (HR. Imam Muslim) Maka shalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk seutama-utamanya amalan dan hal itu disyariatkan, dan padanya terdapat pahala yang besar. Akan tetapi mengkhususkannya pada waktu tertentu dari berbagai waktu atau dengan tatacara tertentu dari berbagai tatacara adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN KECUALI DENGAN DALIL.

 
 

Memungut Pajak adalah Bentuk memakan harta dengan Cara Yang Bathil

Memungut Pajak adalah Bentuk memakan Harta dengan Cara Yang Bathil

Diterapkannya perpajakan di sekian banyak negara, termasuk pula negeri-negeri Kaum Muslimin, merupakan bentuk mengambil harta manusia dengan cara yang batil dan zalim. Sebab tidak diperbolehkan mewajibkan suatu atas manusia, baik muslim maupun kafir pada harta mereka, kecuali apa yang diwajibkan oleh ALLAH dan Rasul-Nya.

Asy-Syaukani mengatakan : “Kesimpulannya bahwa hukum asal harta manusia, baik muslim maupun kafir adalah haram (untuk di ambil)”. maka harus ada dalil yang menunjukkan dihalalkannya sesuatu yang dituntut tersebut.” (Dinukil oleh Shiddiq Hasan Khan dalam ar-Raudhah an-Nadiyyah,1/278-280) Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam telah mengancam para pemungut pajak dalam beberapa haditsnya. 
Diantaranya adalah sabda Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya pemungut pajak dalam neraka.” (H.R.Ahmad 4/109, ath-Thabarani 5/29, dari hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radiallohu anhu. lihat ash-Shahihah al-Albani 7/3405) 
Dalam riwayat lain dari hadits ‘Uqbah bin 'Amir radiallohu anhu, secara marfu’ : “Tidak masuk surga pemungut pajak.” ( H.R.Ibnu Khuzaimah no.2333, ad-Darimi no. 1666, dengan sanad hasan lighairihi)
Adapun makna ‘al-maks’, di jelaskan Ibnu Katsir : “al-Maks adalah pajak yang di ambil oleh pemungutnya dari para pedagang.” (an-Nihayah 4/349. lihat pula yang semakna dalam Lisanul ‘Arab 13/160)

 
 

Fatwa Seputar Natal

Fatwa Seputar Natal (Bersikap dalam bimbingan ulama dalam meluruskan peremehan dan ekstrimitas sebagian ormas masa kini) 

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

"APA HUKUM MENYAMPAIKAN SELAMAT HARI RAYA NATAL (CHRISTMAS) KEPADA ORANG KAFIR? Dan bagaimana kita membalas (sikap 'ramah') mereka ketika mereka menyampaikan selamat hari raya kepada kita ? Dan apakah diperbolehkan datang ke tempat-tempat mereka merayakan acara semacam ini? Kemudian apakah berdosa seseorang yang melakukan hal-hal yang telah disebutkan tanpa niatan (menyetujui aqidah mereka, pent.), hanyalah mereka melakukannya sebagai upaya beramah tamah atau karena segan, atau karena malu, ataupun sebab-sebab lain (semisal itu) ? Kemudian juga apakah boleh meniru serupa dengan mereka dalam masalah itu?"

Maka beliau rahimahullah, menjawab:
"Menyampaikan (ucapan) selamat kepada orang-orang kafir untuk perayaan Natal (Christmas) maupun hari-hari raya mereka yang lain adalah disepakati HARAM. Sebagaimana telah dinukilkan (kesepakatan) itu oleh IbnulQoyyim rahimahullah dalam kitab beliau "Ahkamu AhlidzDzimmah" dengan pernyataan beliau (yang maknanya):

"Adapun menyampaikan ucapan selamat terhadap syi'ar-syi'ar kekufuran yang memang khusus bagi mereka, maka (hukumnya) haram dengan kesepakatan (ulama muslimin); seperti menyampaikan selamat terhadap (perayaan) hari raya mereka, ibadah puasa mereka, dengan (misalnya) mengucapkan: "Semoga hari raya anda penuh berkah", atau "selamat berhari-raya", dan semisalnya, maka yang demikian jika orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka (minimalnya masuk) sebagai perkara yang diharamkan, dan hal ini berkedudukan laksana anda mengucapkan selamat terhadap tindakannya sujud kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah, sekaligus lebih menyebabkan murka daripada ucapan selamat kepada orang yang meminum khomr dan membunuh jiwa, juga pelaku zina, dan semisalnya. Dan banyak dari pihak yang tidak memiliki kekokohan agama terjatuh pada yang demikian itu, sementara dia tidak menyadari demikian tercela apa yang diperbuatnya. Sehingga barang siapa yang memberikan selamat kepada seorang hamba terhadap kemaksiatannya, atau kebid'ahannya, ataupun suatu perbuatan kufur sungguh dia menghadapi kemurkaan dan kemarahan Allah.” sampai di sini penukilan ucapan beliau (IbnulQoyyim) rahimahullah.

 
 

Bayar Hutang dengan Nilai Uang di saat Bayar

Fatwa No : 3065 
Pertanyaan : 

Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 Franc. Lalu hutang itu berlalu cukup lama, saat itu nilai tukar 1 Franc = 35 reyal yaman. Dan sekarang 1 Franc = 135 reyal yaman. Dan pedagang daging tsb meminta saya agar melunasi hutang berdasarkan nilai tukar terakhir. Apakah saya harus melunasi dengan berdasarkan nilai tukar yang dahulu ataukah yang terakhir ? Berilah faedah kepada kami semoga mendapatkan pahala 

Jawab : 

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran (bayar hutang), bukan pada saat pembelian daging. Wabillahi taufiiq wa sholalloohu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shohbihi wa salam 

Al - Lajnah ad- Daimah Lil buhuuts al - ilmiyyah wal ifta' 
Ketua : ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ 
Wakil ketua : Abdurrozzaq 'AFIFI 
Anggota : - Abdullah bin Ghudayan. - Abdullah bin Qu'ud. 
Wallohu a'lam bishowab _______ 

Terjemah : Ust. Abu Abdillah Rifai hafizhahullah
TIS

 
 

Tanya Jawab : Pinjaman Riba dengan Dalih Jual Beli

Pinjaman Riba dengan Dalih Jual Beli

Menjawab pertanyaan dari akh Abu Abdillah Rahmat:

Pertanyaan: Bismillaah. Afwan Ustadz, ana mau bertanya: si A menginginkan sebuah barang. Karena dia belum punya uang, di meminta bantuan pada si B tuk membelikan barang tersebut. Bila barang tersebut telah dibeli, maka si B menjual barang tersebut kepada si A dengan menaikkan harganya. Si A setuju dan membayarnya dengan kredit. Bolehkah jual beli seperti ini, Ustadz?

Jawab:

Syaikh Ibn Utsaimin dalam Liqoo’ Baabil Maftuh (101/19) menjelaskan bahwa transaksi yang demikian adalah haram. Karena itu sebenarnya pinjaman riba berkedok jual beli. Berikut kutipan dan terjemahan fatwa dari beliau:

Pertanyaan:

Apa hukum membeli mobil secara tunai dengan tujuan menjualnya secara kredit dengan penambahan harga?

Jawaban:

Jika seseorang yang membelinya secara tunai tidaklah membeli barang itu kecuali karena ada fulaan yang datang meminta agar dijual kredit kepadanya, maka ini haram. Contohnya: Saya datang kepadamu dan berkata: Saya ingin mobil anu di showroom anu, tapi saya tidak punya uang. Kemudian engkau mengatakan: Saya akan membelinya tunai saya berikan uangnya pada showroom kemudian saya jual kepadamu secara kredit dengan adanya tambahan (harga). Ini haram.

Karena ini adalah hilah (tipu daya) yang jelas, daripada saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) mengatakan: Ambillah harganya secara tunai sebagai salaf dan pinjaman, dan belilah dengannya. Akan tetapi lunasi kepadaku (nanti) dengan biaya yang lebih banyak (ini terang-terangan riba, pent). Saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) membeli barang itu bukan karena tujuan (tertentu). Kalau engkau tidak datang kepada saya, saya tidak akan membeli barang itu dan bahkan tidak berpikir untuk itu. Ini tidak diperbolehkan.

Sedangkan jika mobil itu milik seseorang di showroomnya atau ia memang membelinya (sebelumnya) dan engkau berkata: Wahai fulaan saya ingin membeli mobilmu. Harganya kisaran 50 dengan tunai, engkau mengatakan: Saya akan membelinya darimu 60 selama setahun diangsur. Ini boleh. Tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah (al-Baqoroh:282): Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertransaksi hutang piutang hingga waktu tertentu maka tulislah.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya seluruhnya