Bolehkah Mencukur Habis Jenggot?
Jawab:
Mencukur habis jenggot atau menyisakannya hingga hanya sedikit, adalah perbuatan yang menyelisihi Sunnah para Rasul, Nabi kita Muhammad shollallahu alaihi wasallam, para Khulafaur Rasyidin dan para Sahabat beliau. Itu adalah perbuatan kemunkaran.
Nabi memerintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh dan tidak dipangkas habis. Beliau membedakan antara kumis yang perlu dipotong dengan jenggot yang semestinya dibiarkan tumbuh dan tidak dipangkas habis.
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Potonglah kumis, dan biarkanlah jenggot (H.R al-Bukhari dari Ibnu Umar)
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Berbedalah dengan orang-orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (H.R Muslim dari Ibnu Umar)
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Potonglah kumis, biarkanlah jenggot. Berbedalah dengan orang-orang Majusi (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
Sedangkan mengambil sedikit dari jenggot, seperti yang kelebihan dari segenggaman tangan adalah diperbolehkan, karena dilakukan oleh para Sahabat Nabi, bahkan Sahabat-Sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Ibnu Umar jika haji atau umrah menggenggam jenggotnya, bagian yang lebih (dari genggaman) diambilnya (dipotong)(H.R al-Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ibnu Umar tersebut tidak khusus terkait manasik saja (Fathul Baari (10/350))
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مَا جَازَ الْقُبْضَةَ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- bahwa beliau mengambil dari jenggotnya yang melebihi genggaman (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, dari jalur Waki’ dari Syu’bah)
Penjelasan sanad atsar Abu Hurairah mengambil dari jenggotnya yang melebihi genggaman adalah sebagai berikut. Sanad riwayat tersebut dinyatakan oleh Ibnu Abi Syaibah:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Syu’bah dari ‘Amr bin Ayyub dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah.
Waki’ (bin al-Jarrah) : termasuk di antara rijaal al-Bukhari dan Muslim, sehingga sudah pasti terpercaya.
Syu’bah (bin al-Hajjaaj) : digelari dengan Amirul Mu’minin fil hadits sehingga jelas terpercaya.
‘Amr bin Ayyub : Dimasukkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya ats-Tsiqoot (orang-orang yang terpercaya). Cukuplah dianggap sebagai tsiqoh (terpercaya) karena Syu’bah meriwayatkan darinya. Karena Syu’bah tidaklah meriwayatkan kecuali dari orang yang tsiqoh. Perawi lain yang meriwayatkan dari ‘Amr bin Ayyub adalah Abbas bin Muhammad ad-Dauriy (seorang yang dinyatakan shoduuq oleh Abu Hatim arRoziy) dalam Tarikh Baghdad karya al-Khothiib.
Abu Zur’ah : termasuk di antara rijaal al-Bukhari dan Muslim, sehingga sudah pasti terpercaya.
Syaikh al-Albany rahimahullah menyatakan: diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah bahwa keduanya mengambil bagian dari jenggot yang lebih dari genggaman. Aku berkata: diriwayatkan oleh al-Khollal dari keduanya dalam kitabnya ‘atTarojjul’ halaman 11 dengan sanad yang shahih….( Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaiifah (5/379))
Setelah kami lihat dalam kitab atTarojjul min kitaabil Jaami’ li Uluumil Imam Ahmad bin Hanbal karya Abu Bakr Ahmad bin Muhammad al-Khollaal cetakan Maktabatul Ma’arif halaman 115 no periwayatan 97 :
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ حَسَّان حَدَّثَنَا الرَّبِيْعُ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَيُّوب حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ بْنِ جَرِيْرٍ قَالَ: كَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ قَبْضَتِهِ جَزَّهُ
Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin al-Hasan bin Hassaan (beliau berkata) telah menceritakan kepada kami arRobi’ bin Yahya (beliau berkata) telah mengkhabarkan kepada kami Syu’bah bin Umar bin Ayyub (beliau berkata) telah menceritakan kepada kami Abu Zur’ah bin Jarir beliau berkata: Abu Hurairah menggenggam jenggotnya, apa yang berada di bawah genggamannya beliau memotongnya.
Dalam perawi riwayat al-Khollal ini disebutkan nama Umar bin Ayyub, dan ini adalah tash-hiif (kesalahan penyebutan). Yang benar adalah ‘Amr bin Ayyub sebagaimana yang dijelaskan di atas pada riwayat Ibnu Abi Syaibah. Sehingga, pada hakikatnya Syaikh al-Albany menganggap shahih sanad yang di dalamnya ada perawi ‘Amr bin Ayyub.
Kesimpulan: Mencukur jenggot sampai habis adalah perbuatan yang menyelisihi Nabi dan dianggap sebagai kemaksiatan (sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih Aalusy Syaikh dalam syarh al-Aqidah atThohawiyyah) dan al-Lajnah adDaaimah berfatwa bahwa terus menerus melakukan perbuatan mencukur jenggot (sampai habis) adalah dosa besar. Karena itu adalah perbuatan yang terus menerus melakukan penyelisihan terhadap perintah Nabi.
Sedangkan memotong bagian jenggot yang lebih dari genggaman adalah perbuatan para Sahabat dan Ulama Salaf. Karena dua perawi yang meriwayatkan hadits yaitu Ibnu Umar dan Abu Hurairah justru mencontohkan perbuatan memotong bagian jenggot yang lebih dari genggaman. Mereka berdua lebih paham tentang maksud hadits yang mereka riwayatkan dibandingkan orang lain. Wallaahu A’lam.
Apakah Ada Perintah Khusus Nabi untuk Orang yang Baru Masuk Islam?
Jawab:
Orang yang baru masuk Islam diperintahkan oleh Nabi untuk mandi, mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan. Nabi menyebut bulu kemaluan sebagai ‘rambut kekufuran’ yang perlu dihilangkan.
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَأَسْلَمتُ فَقَالَ لِي : " يَا قَتَادَةُ اغْتَسِلْ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ اِحْلِقْ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ " وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَأْمُرُ مَنْ أَسْلَمَ أَنْ يَخْتَتِنَ وَإِنْ كَانَ ابْنُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً
Dari Qotaadah Abu Hisyaam beliau berkata: Saya menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam untuk masuk Islam dan beliau bersabda kepada saya: “Wahai Qotaadah, mandilah dengan air dan daun bidara. Cukurlah rambut kekafiran”. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada orang yang masuk Islam untuk berkhitan meski berusia 80 tahun (H.R atThobarony dalam al-Mu’jamul Kabiir, dinyatakan oleh al-Haitsamy bahwa para perawinya terpercaya)
Bulu Ketiak Bolehkah Dicukur dengan Alat Cukur?
Jawab:
Secara asal dalam perintah Nabi, bulu ketiak dicabut. Namun, jika tidak memungkinkan boleh dicukur dengan alat cukur. Sebagaimana diisyaratkan dalam sebagian fatwa Imam Ahmad.
(Abu Utsman Kharisman)

Posting Komentar 0 komentar: