Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Tampilkan postingan dengan label Jual Beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual Beli. Tampilkan semua postingan

Bayar Hutang dengan Nilai Uang di saat Bayar

Fatwa No : 3065 
Pertanyaan : 

Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 Franc. Lalu hutang itu berlalu cukup lama, saat itu nilai tukar 1 Franc = 35 reyal yaman. Dan sekarang 1 Franc = 135 reyal yaman. Dan pedagang daging tsb meminta saya agar melunasi hutang berdasarkan nilai tukar terakhir. Apakah saya harus melunasi dengan berdasarkan nilai tukar yang dahulu ataukah yang terakhir ? Berilah faedah kepada kami semoga mendapatkan pahala 

Jawab : 

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran (bayar hutang), bukan pada saat pembelian daging. Wabillahi taufiiq wa sholalloohu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shohbihi wa salam 

Al - Lajnah ad- Daimah Lil buhuuts al - ilmiyyah wal ifta' 
Ketua : ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ 
Wakil ketua : Abdurrozzaq 'AFIFI 
Anggota : - Abdullah bin Ghudayan. - Abdullah bin Qu'ud. 
Wallohu a'lam bishowab _______ 

Terjemah : Ust. Abu Abdillah Rifai hafizhahullah
TIS

 
 

Tanya Jawab : Pinjaman Riba dengan Dalih Jual Beli

Pinjaman Riba dengan Dalih Jual Beli

Menjawab pertanyaan dari akh Abu Abdillah Rahmat:

Pertanyaan: Bismillaah. Afwan Ustadz, ana mau bertanya: si A menginginkan sebuah barang. Karena dia belum punya uang, di meminta bantuan pada si B tuk membelikan barang tersebut. Bila barang tersebut telah dibeli, maka si B menjual barang tersebut kepada si A dengan menaikkan harganya. Si A setuju dan membayarnya dengan kredit. Bolehkah jual beli seperti ini, Ustadz?

Jawab:

Syaikh Ibn Utsaimin dalam Liqoo’ Baabil Maftuh (101/19) menjelaskan bahwa transaksi yang demikian adalah haram. Karena itu sebenarnya pinjaman riba berkedok jual beli. Berikut kutipan dan terjemahan fatwa dari beliau:

Pertanyaan:

Apa hukum membeli mobil secara tunai dengan tujuan menjualnya secara kredit dengan penambahan harga?

Jawaban:

Jika seseorang yang membelinya secara tunai tidaklah membeli barang itu kecuali karena ada fulaan yang datang meminta agar dijual kredit kepadanya, maka ini haram. Contohnya: Saya datang kepadamu dan berkata: Saya ingin mobil anu di showroom anu, tapi saya tidak punya uang. Kemudian engkau mengatakan: Saya akan membelinya tunai saya berikan uangnya pada showroom kemudian saya jual kepadamu secara kredit dengan adanya tambahan (harga). Ini haram.

Karena ini adalah hilah (tipu daya) yang jelas, daripada saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) mengatakan: Ambillah harganya secara tunai sebagai salaf dan pinjaman, dan belilah dengannya. Akan tetapi lunasi kepadaku (nanti) dengan biaya yang lebih banyak (ini terang-terangan riba, pent). Saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) membeli barang itu bukan karena tujuan (tertentu). Kalau engkau tidak datang kepada saya, saya tidak akan membeli barang itu dan bahkan tidak berpikir untuk itu. Ini tidak diperbolehkan.

Sedangkan jika mobil itu milik seseorang di showroomnya atau ia memang membelinya (sebelumnya) dan engkau berkata: Wahai fulaan saya ingin membeli mobilmu. Harganya kisaran 50 dengan tunai, engkau mengatakan: Saya akan membelinya darimu 60 selama setahun diangsur. Ini boleh. Tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah (al-Baqoroh:282): Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertransaksi hutang piutang hingga waktu tertentu maka tulislah.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya seluruhnya