Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Tampilkan postingan dengan label Shalawat Berjama'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalawat Berjama'ah. Tampilkan semua postingan

Nasehat untuk kaum Muslimin tentang Shalawat Berjama'ah

Nasehat untuk kaum muslimin tentang shalawat berjama'ah setelah selesai shalat fardhu seperti di banyak masjid di negeri kita

Dijawab oleh Al 'Allamah Doktor Asy Syaikh Shalih Al Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan (Seorang Ahli Fatwa dan 'Alim Ulama dari Negeri Saudi Arabia )
Pertanyaan nomor 183: Apa hukumnya bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara berjama'ah dan dengan menjaharkan (dengan mengeraskan suaranya) pada setiap selesai shalat? 

Jawab: Bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara yang disyariatkan atas dasar firman Allah subhanahu wa ta'ala: "Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat atas nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" (QS Al Ahzab: 56) Serta sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (yang maknanya): "Dimanapun kalian berada bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku" (HR Imam Ahmad). Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya 10 kali" (HR. Imam Muslim) Maka shalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk seutama-utamanya amalan dan hal itu disyariatkan, dan padanya terdapat pahala yang besar. Akan tetapi mengkhususkannya pada waktu tertentu dari berbagai waktu atau dengan tatacara tertentu dari berbagai tatacara adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN KECUALI DENGAN DALIL.