Pinjaman Riba dengan Dalih Jual Beli
Menjawab pertanyaan dari akh Abu Abdillah Rahmat:
Pertanyaan: Bismillaah. Afwan Ustadz, ana mau bertanya: si A menginginkan sebuah barang. Karena dia belum punya uang, di meminta bantuan pada si B tuk membelikan barang tersebut. Bila barang tersebut telah dibeli, maka si B menjual barang tersebut kepada si A dengan menaikkan harganya. Si A setuju dan membayarnya dengan kredit. Bolehkah jual beli seperti ini, Ustadz?
Jawab:
Syaikh Ibn Utsaimin dalam Liqoo’ Baabil Maftuh (101/19) menjelaskan bahwa transaksi yang demikian adalah haram. Karena itu sebenarnya pinjaman riba berkedok jual beli. Berikut kutipan dan terjemahan fatwa dari beliau:
Pertanyaan:
Apa hukum membeli mobil secara tunai dengan tujuan menjualnya secara kredit dengan penambahan harga?
Jawaban:
Jika seseorang yang membelinya secara tunai tidaklah membeli barang itu kecuali karena ada fulaan yang datang meminta agar dijual kredit kepadanya, maka ini haram. Contohnya: Saya datang kepadamu dan berkata: Saya ingin mobil anu di showroom anu, tapi saya tidak punya uang. Kemudian engkau mengatakan: Saya akan membelinya tunai saya berikan uangnya pada showroom kemudian saya jual kepadamu secara kredit dengan adanya tambahan (harga). Ini haram.
Karena ini adalah hilah (tipu daya) yang jelas, daripada saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) mengatakan: Ambillah harganya secara tunai sebagai salaf dan pinjaman, dan belilah dengannya. Akan tetapi lunasi kepadaku (nanti) dengan biaya yang lebih banyak (ini terang-terangan riba, pent). Saya (sebagai pihak yang punya uang, pent) membeli barang itu bukan karena tujuan (tertentu). Kalau engkau tidak datang kepada saya, saya tidak akan membeli barang itu dan bahkan tidak berpikir untuk itu. Ini tidak diperbolehkan.
Sedangkan jika mobil itu milik seseorang di showroomnya atau ia memang membelinya (sebelumnya) dan engkau berkata: Wahai fulaan saya ingin membeli mobilmu. Harganya kisaran 50 dengan tunai, engkau mengatakan: Saya akan membelinya darimu 60 selama setahun diangsur. Ini boleh. Tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah (al-Baqoroh:282): Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertransaksi hutang piutang hingga waktu tertentu maka tulislah.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya seluruhnya
Berikut kutipan lafadz aslinya:
الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وأصحابه أجمعين.
(Abu Utsman Kharisman)
WA al I'thishom :11 Des 2014 11.35
Tambahan catatan utk jawaban pertanyaan model jual beli di atas :
Perlu diperhatikan, bagaimana bentuk akadnya. Apakah si A menyatakan kepada si B: sy butuh barang dgn spesifikasi ini. Terserah si B mau beli di mana. Maka yg demikian boleh terjadi transaksi jual beli kredit antara A dgn B jika terpenuhi syarat2 jual beli syar'i yg lain. Seperti adanya khiyar (pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi) dan tidak adanya denda jika ada keterlambatan angsuran.
Adanya khiyar, misalkan: setelah barang dari si B ditunjukkan ke A, A melihat barangnya tidak cocok, maka A berhak utk tidak melanjutkan transaksi dan si B tdk boleh memaksanya. Barang itu menjadi milik si B.
Tapi, kalau misalkan si A saat meminta barang menentukan bhw barang tertentu itu hanya bisa dibeli di tempat tertentu, seperti menunjukkan ke B tolong belikan saya barang yg ini di toko ini nanti sy beli kredit ke anda. Maka ini tdk boleh dan masuk kategori hilah (kamuflase utk mengakali pinjaman riba tapi dalam bentuk jual beli kredit). Pada dasarnya si A pinjam uang ke si B dgn pembayaran lebih banyak dari nominal yg dipinjamkan tapi dgn kedok jual beli kredit.
Wallaahu a'lam
(Abu Utsman Kharisman) - 11 Des 2014 13.37

Posting Komentar 0 komentar: