Belajar Fiqih Islami

IconMelandasi Amalan Ibadah dengan Ilmu Syar'i

Kajian Fiqh : Sunnah-sunnah Fithrah (Bagian ke-1)

Kajian Fiqh : Sunnah-sunnah Fithrah (Bagian ke-1)

Bab sebelumnya adalah tentang bersiwak dan itu termasuk bagian dari sunnah fitrah. Bab ini akan membahas sunnah-sunnah fitrah yang lain. 

Apa yang Dimaksud dengan Sunnah Fithrah?

Jawab: Sunnah Fithrah adalah perbuatan-perbuatan terhadap anggota tubuh yang disyariatkan dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan, yang telah dicontohkan oleh para Rasul. Sunnah-sunnah fithrah itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang mustahab/ sunnah. Semua itu diperintahkan oleh Allah agar manusia berada dalam kondisi fisik yang terbaik dan indah. 

Apa Saja Sunnah Fithrah itu? 
Jawab: 
Sunnah fithrah berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Hurairah ada 11, yaitu: 
1. Memotong kumis 
2. Membiarkan jenggot tumbuh 
3. Siwak (sikat gigi) 
4. Menghirup air ke dalam hidung 
5. Memotong kuku 
6. Membersihkan ruas tangan 
7. Mencabut bulu ketiak 
8. Mencukur bulu kemaluan 
9. Istinja’ 
10. Berkumur (al-madhmadhah) 
11. Khitan 


Bagaimana Hadits Aisyah dan Abu Hurairah tentang Sunnah Fithrah?


Jawab:
Hadits Aisyah:

 عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ 

Sepuluh hal termasuk fitrah: mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu’), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari (saat berwudhu’), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’. (Dalam riwayat dinyatakan bahwa yang ke sepuluh adalah) berkumur (al-madhmadhah) dalam wudhu’ (H.R Muslim dari Aisyah) 

Hadits Abu Hurairah:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ 

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Fithrah adalah 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong kumis (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) 

Apa Hukum Khitan?

Jawab: Khitan disyariatkan baik bagi laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki hukumnya wajib, karena dengan khitan akan terpenuhi kesucian dari najis. Karena jika tidak dikhitan, akan tersisa bekas air kencing pada kulit paling atas yang menutupi kemaluan laki-laki. Sedangkan bagi wanita hukumnya mustahab (disukai), karena tidak terkait dengan kesucian dari najis. 

Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menyatakan:

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ 

Khitan adalah sunnah (kewajiban) bagi laki-laki dan pemuliaan bagi wanita (riwayat atThobarony dalam Musnad asy-Syaamiyyiin no 2697 dengan sanad yang hasan dan Mu’jamul Kabiir no 12828, diriwayatkan juga secara marfu’ oleh Ahmad, al-Baihaqy, Ibnu Abi Syaibah, dan atThobarony namun dengan sanad yang lemah, al-Baihaqy menganggap yang benar adalah mauquf) 

Apakah Ada Batasan Waktu tentang Sunnah Fithrah ini? 
Jawab: Hal-hal yang perlu dipotong seperti kuku, kumis, bulu kemaluan, dan semisalnya jika sudah panjang hendaknya dipotong. Batas maksimalnya adalah 40 hari. Anas bin Malik radhiyallahu anhu menyatakan:

 وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلْقَ الْعَانَةِ وَتَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ وَقَصَّ الشَّارِبِ وَنَتْفَ الْإِبِطِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً 

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memberi waktu kepada kami dalam mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sekali dalam 40 hari (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ahmad) 

Bagaimana Sunnah Nabi dalam Memotong Kumis? 
Jawab: Kumis boleh dicukur habis, boleh pula dipotong bagian yang melebihi bibir. Lafadz hadits yang ada sebagian menggunakan kata Uhfuu dan Inhakuu yang menunjukkan perintah kumis dicukur habis. Sebagian lafadz hadits ada yang menyatakan: Qoshshu.. yang artinya dipotong (tidak dicukur habis). Kedua cara tersebut boleh dilakukan, sebagaimana pendapat dari al-Imam atThobary. Minimal, kumis harus dipotong pada bagian yang melebihi bibir, sehingga tidak dibiarkan sangat panjang hingga bisa dipilin-pilin.

 مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا 

Barangsiapa yang tidak mengambil (memotong) kumisnya, bukanlah bagian dari kami (H.R atTirmidzi, anNasaai, Ahmad, dan dinyatakan bawa sanadnya kuat oleh al-‘Ajluny dalam Kasyful Khifa’, dishahihkan al-Albany) (InsyaAllah bersambung di bagian ke-2) 

(Abu Utsman Kharisman)

 
 
 
 

Posting Komentar 0 komentar:

Posting Komentar